Gubernur Khofifah Berikan Kado Spesial Berupa Pembebasan Pajak di HUT Jatim ke-80

Jatim menyambut peringatan Hari Jadinya yang ke-80, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan kado yang sangat spesial untuk seluruh warga Jatim berupa pembebasan pajak daerah, dimana kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2025 - 30 November 2025, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 yaitu tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur selama enam tahun terakhir ini sebagai bentuk kepedulian yang sangat nyata Pemerintah Jawa Timur kepada Rakyat Jawa Timur.



Khofifah juga menyampaikan, terkait kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk yang sangat nyata kepedulian Pemerintaj Jatim pada Rakyat Jatim di tengah kondisi ekonomi yang sangat penuh tantangan. "Momentum hari jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025, dimana kami juga memberikan pembebasan pajak".

Khofifah Indar Parawansa berharap beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di JATIM, Lebih lanjut Khofifah menyebutkan terkait kebijakan pembebasan pajak tersebut akan mencangkup penghapusan sangksi adaministratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pananganan PKB serta pembebasan tunggakan OKB 2024 dan sebelumnya.

Pemberian fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebekumnya juga disebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.

Menurut Khofifah, dalam kebijakan tersebut tidak hanya memperingankan beban masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, berdasarkan proyeksi kebijakan yang ditetapkan ini, akan diperkirakan menfaat oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai mencapai Rp 1,553 miliar.

"Saya mengajak seluruh warga Jatim untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, segera manfaatkan pembebasan pajak daerah ini mulai tanggal 1 Oktober 2025 - 30 November 2025. Mari kita ringankan beban bersama, Pemerintah akan terus hadir memberikan kemudahan dan bersama-sama kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju.

Semoga informasi diatas sangat bermanfaat untuk anda semua

Baca Juga : SNPMB 2026 kapan mulai dibuka? Berikut Jadwal Lengkapnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak