Bayar Pajak STNK Online? Bukti Pembayaran Bisa Dicetak Sendiri, Ini Ukuran Kertas yang Benar

Info Pojok Viral – Kini membayar pajak kendaraan tahunan semakin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat. Selain proses pembayaran yang praktis, bukti pembayaran pajak STNK juga dapat dicetak sendiri oleh pemilik kendaraan.

Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi SIGNAL yang memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan langsung dari ponsel.



Bukti Pembayaran Pajak Bisa Dicetak Sendiri

Setelah pembayaran pajak kendaraan selesai dilakukan secara online, pengguna akan mendapatkan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa pajak kendaraan bermotor telah dibayar sekaligus sebagai pengesahan STNK tahunan.

Dokumen TBPKP tersebut dapat dicetak sendiri menggunakan kertas A4. Berdasarkan informasi dari Samsat Digital, format pencetakan dilakukan dengan ukuran kertas A4 dalam posisi landscape dengan ukuran dokumen sekitar 23 cm x 8 cm.

Dengan format tersebut, dokumen dapat dipotong sesuai ukuran dan disimpan bersama STNK kendaraan.

Tanpa Stempel, Diganti QR Code

Banyak masyarakat yang masih ragu mengenai keabsahan dokumen cetak sendiri karena tidak terdapat cap atau stempel resmi. Namun kini sistem tersebut sudah diganti dengan teknologi QR Code.

QR Code yang terdapat pada dokumen TBPKP memiliki ukuran sekitar 1 cm x 1 cm dan berfungsi sebagai verifikasi keaslian dokumen. Kode ini bisa dipindai oleh petugas untuk memastikan bahwa pajak kendaraan memang telah dibayar secara sah.

Syarat Perpanjangan STNK Online

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK secara online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • KTP asli pemilik kendaraan

  • NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

  • Nomor rangka kendaraan

  • Data kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik

Jika kendaraan merupakan kendaraan bekas, pemilik baru harus memastikan proses balik nama sudah dilakukan. Hal ini penting karena data KTP dan NIK harus sesuai dengan data kendaraan saat melakukan pembayaran pajak secara online.

Bisa Diurus untuk Anggota Keluarga

Perpanjangan STNK tahunan juga dapat dilakukan untuk kendaraan milik anggota keluarga lain, asalkan masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Namun jika sudah berbeda KK, maka pemilik kendaraan harus melakukan proses pengesahan sendiri menggunakan data identitasnya.

Dengan adanya layanan pembayaran pajak STNK secara online ini, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama di kantor Samsat. Prosesnya menjadi lebih cepat, praktis, dan tetap sah secara hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak