TPG Guru Madrasah Januari–Februari 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Info Pojok Viral – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah lulusan PPG 2025 periode Januari–Februari 2026 belum juga dibayarkan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan guru penerima.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pencairan tunjangan tersebut.



📌 Belum Cair Karena Faktor Prosedural

Menurut Amien, belum dibayarkannya TPG bukan karena adanya kendala anggaran, melainkan terkait mekanisme administrasi yang harus dipenuhi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggaran TPG baru bisa diajukan setelah peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dinyatakan lulus secara resmi.

Saat proses PPG masih berlangsung, anggaran tunjangan memang belum diperbolehkan untuk diajukan.

“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, dan ini baru diumumkan kelulusannya,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

📑 TPG Saat Ini Sedang Diusulkan

Amien memastikan bahwa saat ini TPG guru madrasah lulusan PPG 2025 tengah dalam tahap pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah pengajuan dilakukan, proses selanjutnya adalah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen). Proses audit dan verifikasi tersebut sedang berjalan.

Ia juga membantah adanya masalah atau hambatan dalam pencairan dana.

“PPG kan akhir tahun 2025, tidak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” tegasnya.

🗓 Sistem Penganggaran Dilakukan Tahun Sebelumnya

Lebih lanjut dijelaskan, sistem penganggaran pemerintah memang diajukan pada tahun sebelumnya, bukan pada tahun berjalan.

Artinya, untuk PPG yang selesai di akhir 2025, maka pengajuan anggaran TPG dilakukan pada tahun berikutnya, yakni 2026.

Menurut Amien, pemahaman mengenai mekanisme ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya. Jadi artinya sesuai aturannya memang begitu, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” pungkasnya.

 Besaran TPG Guru ASN dan Non-ASN

Sebagai informasi, guru lulusan PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Saat ini mekanisme pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Adapun besarannya berbeda sesuai status kepegawaian:

  • Guru ASN menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

  • Guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp 2 juta per bulan.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para guru madrasah dapat memahami bahwa keterlambatan pencairan TPG periode Januari–Februari 2026 murni karena proses administratif dan bukan karena penghapusan atau kendala anggaran.

Pantau terus update informasi kebijakan pendidikan terbaru hanya di Info Pojok Viral.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak