Aturan Terbaru KUR 2026 - Batas Pengajuan Dihapus dan Bunga Flat 6 Persen - Info Pojok Viral kembali lagi dengan informasi yang menarik dari dunia KUR yang menjadi sarana memajukan Masyarakat Indonesia dengan usaha yang dimiliki, dari UMKM sampai Pengusaha yang memiliki Usaha yang sudah berkembang pesat, simak Informasinya dibawah ini.
Pemerintah akan mengubah aturan tentang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Ada dua perubahan penting, yaitu bunga yang akan tetap sama dan tidak ada lagi batas pengajuan KUR untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa selama ini pemerintah membatasi berapa kali pengajuan KUR. Untuk sektor produksi, UMKM cuma bisa mengajukan sampai empat kali, sementara untuk sektor perdagangan hanya dua kali. Namun, mulai Januari 2026, aturan tersebut akan dihapuskan.
"Dulu ada batasannya. Sekarang sudah dibuka. Jadi, UMKM bisa mengajukan berkali-kali sampai mereka benar-benar kuat dan siap berkembang," katanya di Kemenko Perekonomian.
Selain menghapus batas pengajuan, pemerintah juga menetapkan suku bunga KUR tetap 6 persen untuk semua pinjaman.
Dulu, suku bunga KUR naik bertahap, mulai dari 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk pinjaman kedua, dan 8-9 persen untuk pinjaman ketiga dan keempat. "Sekarang semua pinjaman, apakah itu pertama, kedua, ketiga, atau bahkan kelima, semuanya sama, yaitu 6 persen," ujar Maman.
Untuk mengikuti perubahan ini, pemerintah akan memperbarui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR. "Peraturan ini akan mulai berlaku awal Januari 2026. Kami akan menyiapkan perubahannya," jelasnya. Tahun depan.
Kementerian UMKM menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 320 triliun. Juga, porsi untuk sektor produksi akan naik 5 persen menjadi 65 persen. "Target tahun 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk UMKM, dan 65 persennya akan dialokasikan untuk sektor produksi," katanya. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan pemerintah dengan suku bunga rendah.
Pendanaan sepenuhnya berasal dari bank atau lembaga yang menyalurkan KUR dan diberikan kepada pelaku UMKM yang menjalankan usaha produktif dan layak, tetapi tidak memiliki jaminan tambahan. Pemerintah memberikan bantuan bunga dan sistem penjaminan sehingga jaminan utama KUR berupa usaha atau benda yang didanai.
